Breaking News

RDP di Komisi IV DPRD, Belasan Jemaah Umrah Situbondo Tuntut Ganti Rugi Rp 328 Juta

Komisi IV DPRD Situbondo saat menandatangani berita acara hasil rapat dengar pendapat bersama jama'ah umroh dan LBH Mitra Santri Situbondo ( Foto : AI News Nusantara)
AI NEWS NUSANTARA, SITUBONDO - Komisi IV DPRD Situbondo akhirnya menindaklanjuti pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri dan puluhan jemaah umrah dengan menggelar rapat dengar pendapat di aula rapat paripurna DPRD Situbondo, Senin (10/02/2025).

Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, sebanyak 12 jemaah umrah meminta ganti rugi sebesar Rp 328 juta. Jumlah ini baru dari sebagian kecil jemaah, sedangkan total jemaah yang tergabung dalam rombongan oknum pengurus PCNU Situbondo mencapai ratusan orang.

"Ini baru 12 orang yang meminta ganti rugi. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah hingga ratusan jemaah. Seandainya oknum pengurus PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza Wisata kooperatif dan bersedia datang ke DPRD, persoalan ini bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Menurut Abdurrahman, ketidakhadiran oknum pengurus PCNU dengan alasan persiapan kegiatan bulan Syaban dan Ramadan justru menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam surat yang mereka kirimkan disebutkan bahwa permasalahan telah diselesaikan dengan para jemaah.

"Pertanyaannya, diselesaikan dengan jemaah yang mana? Jangan sampai ada kebohongan publik. Ini menyangkut marwah Kabupaten Situbondo yang dikenal sebagai Kota Santri. Kami akan menunggu jawaban dari Komisi IV DPRD serta oknum pengurus PCNU. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melangkah ke tahap berikutnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman menambahkan bahwa jika permasalahan ini benar-benar telah diselesaikan oleh oknum pengurus PCNU, maka para jemaah tidak akan berteriak-teriak di depan anggota DPRD Situbondo.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan keluhan para jemaah umrah karena laporan yang diterima sangat beragam dan sudah dicatat dengan detail.

"Fakta di lapangan, janji yang diberikan oleh oknum pengurus PCNU Situbondo tidak sesuai dengan kenyataan. Seharusnya perjalanan berlangsung selama 16 hari, tetapi kenyataannya jemaah hanya berada di Mekkah selama empat hari dan di Madinah hanya satu hari. Bahkan, ada yang hanya setengah hari saja. Jika benar demikian, ini sungguh keterlaluan," jelasnya.

Faisol juga menyoroti perjalanan umrah yang dilakukan dengan beberapa kali transit, mulai dari Jakarta, Singapura, Bangkok, hingga Yordania, yang menyebabkan jemaah harus mengeluarkan biaya lebih banyak.

"Karena transit terlalu lama, jemaah banyak mengeluarkan biaya tambahan yang jauh dari target awal. Ini yang menjadi alasan utama mereka menuntut ganti rugi," cetusnya.

Komisi IV DPRD Situbondo akan menyampaikan hasil rapat ini kepada oknum pengurus PCNU Situbondo dan menunggu tanggapan mereka, termasuk dari pihak PT yang menjadi agen perjalanan, terkait kesiapan mengembalikan uang jemaah.

"Kami sudah menghubungi salah satu oknum pengurus PCNU berinisial FY. Saat itu, dia menyatakan siap bertanggung jawab atas permasalahan ini. Namun, faktanya, setelah kami undang, tidak satu pun pengurus PCNU yang hadir dalam rapat DPRD Situbondo," bebernya.

Meski mereka mengirimkan surat sebagai alasan ketidakhadiran, Faisol menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak semakin merugikan jemaah umrah yang telah menjadi korban.

“Kami masih menunggu tanggapan mereka. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah selanjutnya akan kami pertimbangkan," pungkasnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News