![]() |
Puluhan Pegawai Honorer saat mendatangi kantor DPRD Situbondo, Senin (10/02/2025). (Foto: AI News Nusantara) |
Selain itu, mereka juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran honor yang hingga kini belum diterima.
Kondisi ini memicu keresahan ribuan pegawai honorer di Kabupaten Situbondo, baik yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti tes PPPK Tahap 1, tes CPNS 2024, maupun yang masih dalam proses mengikuti tes PPPK Tahap 2.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Situbondo menggelar rapat dengar pendapat antara perwakilan tenaga honorer dan pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Situbondo, Senin (10/02/2025).
Sekda Situbondo, Wawan Setiawan menjelaskan, pemerintah daerah bersama DPRD sedang berupaya menyusun skema pembayaran honor bagi tenaga non-ASN.
"Kami telah merumuskan kebijakan terkait skema pembayaran, namun kami harus mengkaji regulasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan. Prinsipnya, kami mengupayakan percepatan sesuai aturan yang berlaku, sehingga skema yang diterapkan harus 'clean and clear'," ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada tenaga honorer di Situbondo yang akan dirumahkan. "Meskipun ada perbedaan antara mereka yang telah mengikuti tes PPPK Tahap 1 dan yang masih dalam proses tes PPPK Tahap 2, kami pastikan tidak ada yang dirumahkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto memaparkan, dalam rapat tersebut muncul tiga skema pembayaran honor bagi tenaga honorer.
Pertama, bagi mereka yang telah mengikuti ujian PPPK dan CPNS serta sudah masuk database, honornya akan diupayakan dibayarkan pada Februari ini. Kedua, bagi yang mengikuti tes PPPK Tahap 2, pembayaran akan dilakukan pada Maret.
“Ketiga, untuk honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, akan diberikan dua opsi, yakni melalui sistem outsourcing atau tidak diperpanjang kontraknya," jelas Rudi.
Ia menambahkan, tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN tidak dapat menerima honor kecuali melalui pihak ketiga atau sistem outsourcing.
"Jika dipaksakan, ini bisa menjadi temuan karena dianggap sebagai pengangkatan tenaga honorer baru, yang jelas-jelas dilarang oleh regulasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa hasil rapat bersama OPD terkait menetapkan bahwa pembayaran honor pada Februari 2025 akan diberikan kepada 4.064 tenaga honorer, sementara sisanya sebanyak 2.379 orang akan menerima pembayaran setelah Hari Raya Idul Fitri, sekitar Maret-April 2025.
Total tenaga honorer yang terdata dalam skema pembayaran ini berjumlah 6.443 orang, termasuk 5.035 tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN serta mereka yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II atau yang telah mengikuti CPNS namun belum masuk database BKN.
Di sisi lain, Yudi, salah satu perwakilan tenaga honorer yang turut hadir dalam rapat, berharap agar nasib tenaga honorer di Situbondo segera mendapatkan kejelasan, baik terkait status pengangkatan menjadi ASN PPPK paruh waktu atau penuh, maupun kepastian pembayaran honor pada Februari 2025.
"Kami hanya menuntut hak kami agar honor segera dibayarkan bulan ini. Selain itu, kami juga meminta kejelasan terkait status PPPK paruh waktu bagi yang telah mengikuti Tes PPPK Tahap 1 dan CPNS 2024. Pemerintah harus mempertimbangkan hal ini, karena menyangkut keberlangsungan hidup kami," ungkapnya.
Yudi juga mengeluhkan banyak tenaga honorer yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat ketidakjelasan pembayaran honor.
"Kami sangat berharap Pemerintah Daerah segera mencairkan honor kami dan memberikan kejelasan terkait status kami sebagai tenaga honorer," pungkasnya.
0 Komentar