![]() |
Situasi di RPH Situbondo. (Foto: AI News Nusantara) |
AI NEWS NUSANTARA - Menindaklanjuti laporan sejumlah jagal sapi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Situbondo, Komisi II DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (25/01/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyebutkan adanya pungli oleh oknum petugas RPH dengan nilai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor sapi yang akan disembelih. Merespons laporan itu, Suprapto langsung memeriksa ke lokasi pada malam yang sama.
"Setelah kami lihat langsung di lokasi, benar ada delapan ekor sapi siap disembelih. Namun, setoran yang tercatat hanya dua ekor sapi melalui Bank Jatim. Bahkan, catatan administrasi tersebut tidak ditemukan di kantor UPT RPH Situbondo," ujar Suprapto.
Ia menambahkan, seharusnya setiap sapi yang masuk ke RPH dicatat secara rinci, seperti berat badan dan jenis kelamin. Namun, dokumen administrasi yang seharusnya ada ternyata tidak disediakan.
"Administrasi di RPH Situbondo sangat amburadul. Kami mencurigai adanya oknum yang bermain-main dengan jagal sapi. Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Situbondo akan memanggil Kepala Dinas Peternakan, kepala bidang terkait, dan pihak lainnya untuk meminta klarifikasi agar persoalan ini terang benderang," tegas Suprapto.
Suprapto juga menduga adanya pungli terhadap jagal yang membawa sapi tidak layak potong, seperti sapi sakit. Diduga, jagal harus membayar uang tambahan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu agar sapi tersebut tetap bisa dipotong di RPH.
"Seharusnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda), setiap sapi dikenakan retribusi resmi sebesar Rp 35 ribu yang disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dari delapan ekor sapi yang masuk, hanya dua ekor yang tercatat dan disetor. Hal ini jelas merugikan Pemkab Situbondo," ungkapnya.
Menurut Suprapto, jumlah sapi yang dipotong setiap hari di RPH berkisar enam hingga sepuluh ekor. Namun, data setoran retribusi ke Bank Jatim hanya menunjukkan dua ekor sapi.
"Kepala RPH tidak ada di tempat saat sidak, sehingga kami tidak bisa melakukan klarifikasi lebih lanjut. Namun, catatan administrasi mulai 2023 hingga 2025 juga tidak tersedia di kantor RPH," imbuh Suprapto.
Atas temuan ini, Komisi II DPRD Situbondo akan segera mengundang Dinas Peternakan, Kepala UPT RPH, dan perwakilan jagal untuk membahas dugaan pungli serta buruknya pengelolaan administrasi di RPH.
"Kami pastikan dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait agar semuanya jelas dan sinkron," tutup Suprapto
0 Komentar