Breaking News

LBH Mitra Santri Situbondo Desak KPK Tetapkan Tersangka Tambahan

Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh. (Foto: istimewa)
MULTIMEDIA AI NEWS - Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka tambahan bagi pihak-pihak yang memberikan uang gratifikasi kepada Karna Suswandi, selaku bupati dan Eko Prionggo Jati, sebagai Kadis DPUPP Kabupaten Situbondo.

"Tidak hanya Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati saja yang dijadikan tersangka dan ditahan, tapi juga pihak-pihak terkait yang menikmati hasil gratifikasi dari KS harus juga dijadikan tersangka serta ditahan," ujar Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh melalui keterangan tertulis.

Menurut Abdurrahman, berdasarkan putusan praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, KS menerima uang gratifikasi sebesar Rp5.750.000.000 melalui beberapa pihak, seperti TG senilai Rp1.600.000.000 melalui EPJ, Asal Fany Balda yang dititipkan kepada ARN senilai Rp500.000.000, Sanusi senilai Rp410.000.000 melalui HJ, RDY, EB.

Selain itu, uang dari SG senilai Rp710.000.000 diserahkan secara langsung atau melalui AIW, SNI, dan RDY. Sementara itu, uang dari AAR senilai Rp1.335.000.000 diterima secara langsung atau melalui AJ, AB, EB. Uang dari IY senilai Rp20.000.000 diserahkan melalui AJ.

"Uang dari RPD senilai Rp500.000.000 diserahkan secara langsung atau melalui AIW. Selanjutnya, uang dari AW dibungkus plastik hitam dan diberikan melalui EPJ. Uang dari AFD bersama ARD dan MRN senilai Rp200.000.000 diserahkan melalui EPJ. Uang dari FDS senilai Rp200.000.000 diserahkan melalui EPJ, dan SNK senilai Rp100.000.000 diserahkan melalui EPJ," tegas Abdurrahman Saleh.

Keterangan tersebut tertuang dalam Putusan Praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL halaman 61 dan 62, yang menyatakan bahwa mereka ikut serta (pasal 55 KUHP) dan membantu (pasal 56 KUHP) melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat kepada KS dan EPJ.

"Mereka diduga melanggar pasal 55 dan 56 KUHP dan melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ungkap Abdurrahman Saleh.

Oleh karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News