Breaking News

KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis PUPP, Eko P.J dalam Kasus Korupsi

Tangkapan layar live streaming Konferensi pers KPK di gedung merah putih KPK Jakarta, Selasa (21/01/2025).


AI NEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.

"Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025).

Penahanan tersebut berlaku hingga 9 Februari 2025. Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, yang juga tersangka dalam kasus ini, turut ditahan bersama Karna Suswandi. "Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur," lanjut Asep.

Karna Suswandi diduga mengatur proyek-proyek di Pemkab Situbondo, dengan meminta "uang investasi" atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut. Sementara Eko Prionggo Jati, sebagai Kepala Dinas PUPP, meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek di Dinas PUPP.

Karna diduga menerima sekitar Rp5,57 miliar melalui orang-orang terdekatnya, sedangkan Eko mengantongi Rp811 juta.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo.

"Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK.

Modus operandi dalam kasus ini dimulai pada 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP. Namun, pada 2022, Pemkab Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih ke dana DAK.

Dalam pengadaan barang dan jasa, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek dengan meminta "uang investasi" dari calon rekanan dan memerintahkan Eko untuk mengatur pemenang proyek. Setelah pekerjaan dimenangkan, Eko meminta fee dari rekanan, sementara Karna menerima uang melalui orang-orang kepercayaannya.

"Uang yang diterima Karna mencapai Rp5,57 miliar, sedangkan Eko menerima sekitar Rp811 juta," lanjut Tessa.

Penyidik KPK kini tengah fokus pada pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan pelacakan aset yang terkait dengan kedua tersangka. Penahanan keduanya dimulai pada 21 Januari 2025 dan akan berlanjut hingga 9 Februari 2025.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News