![]() |
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Djainur Ridho (Tengah) berserta anggota usai menerima perwakilan nasabah anggota dan non anggota KPRI Raung, Kamis (23/01/2024). (Foto: AI News) |
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, menjelaskan bahwa pengaduan dari anggota dan non-anggota KPRI Raung telah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama Komisi Gabungan yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II. Langkah-langkah konkret telah diambil mengingat permasalahan ini memiliki unsur hukum.
“Gabungan komisi ini harus turun tangan karena permasalahan yang ada cukup kompleks. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian, perwakilan nasabah, dan pengurus Raung,” ujar Abdurrahman.
Abdurrahman menjelaskan bahwa terdapat klaim kepentingan yang saling bertentangan antara pengurus KPRI Raung dan para nasabah. Hal ini menyebabkan belum adanya titik temu atau solusi atas permasalahan tersebut.
“Pengurus KPRI Raung mengklaim telah berusaha semaksimal mungkin, sementara pihak nasabah juga mengaku telah melakukan berbagai upaya, tetapi hasilnya masih nihil,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil semua pihak terkait untuk difasilitasi dalam sebuah pertemuan yang transparan. Abdurrahman berharap, dengan langkah ini, akar permasalahan dapat ditemukan dan solusi yang adil bagi semua pihak bisa dicapai.
“Terdapat informasi bahwa beberapa aset koperasi, seperti SPBU yang ada di Landangan, telah dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan anggota. Kami ingin memastikan kebenaran informasi ini dan menyusun langkah yang tepat,” tegasnya.
Abdurrahman juga menyayangkan adanya nasabah yang rela kehilangan tabungan mereka meski jumlahnya kecil. “Kami tidak setuju dengan hal ini. Meski nominalnya sedikit, semua hak nasabah harus dikembalikan,” tegasnya lagi.
Penasihat hukum nasabah, Dwi Anggi Setiawan mengatakan, pihaknya mewakili sekitar 230 nasabah dengan total tabungan lebih dari Rp11 miliar.
“Kami datang ke Komisi II DPRD untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan sebelumnya. Pihak DPRD telah merespons positif dengan rencana memanggil semua pihak terkait, termasuk pengurus, nasabah, dan Dinas Koperasi,” jelas Anggi.
Namun, ia menyoroti bahwa pengurus KPRI Raung sering kali mengumbar janji untuk menjual aset guna mengembalikan tabungan nasabah, tetapi janji tersebut tak pernah terealisasi. Bahkan, aset yang terjual pada 2023 pun tidak diinformasikan kepada para anggota.
“Kami mendapati sejumlah aset koperasi yang diatasnamakan pribadi, bukan atas nama koperasi. Ini memperbesar potensi terjadinya penyelewengan,” ungkap Anggi.
Saat ini, pihak nasabah tengah mengumpulkan data terkait aset KPRI Raung untuk memastikan mana yang benar-benar milik koperasi dan mana yang milik pribadi.
“Kami berharap DPRD bisa menjadi mediator yang baik dan memberikan solusi konkret agar hak-hak nasabah dapat terpenuhi,” pungkasnya.
0 Komentar