Breaking News

Akibat Menelantarkan Jama'ah Umroh LBH Mitra Santri Ngadu ke DPRD

 

LBH Mitra Santri saat mengadu ke Komisi IV DPRD Situbondo. (Foto: AI News)
MULTIMEDIA AI NEWS, SITUBONDO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mendatangi DPRD untuk mengadukan dugaan penelantaran terhadap 32 jemaah umrah yang ikut rombongan organisasi keagamaan dalam perjalanan ke Mekkah dan Madinah Al-Munawwarah.

Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Sholeh, mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan melalui pesan teks dan panggilan video dari jemaah umrah, mereka menyampaikan perjalanan tidak berjalan sebagaimana mestinya di bawah pengelolaan organisasi keagamaan tersebut.

"Faktanya, ada jemaah umrah yang tidak diberangkatkan secara bersamaan. Mereka tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta, Malaysia, dan Bangkok. Bahkan, baru semalam mereka tiba di Mekkah, padahal keberangkatan dijadwalkan sejak 9 Januari 2025," ujar Abdurrahman.

Menurutnya, kejadian ini sangat disesalkan, ia berharap Komisi IV DPRD Situbondo yang membidangi hal ini dapat mengusut permasalahan tersebut.

"Anehnya lagi, pembayaran jemaah diterima langsung oleh organisasi keagamaan itu, bukan oleh pihak penyelenggara resmi, yakni PT Mahabbah Fairuza Wisata. Apakah PT ini memiliki legalitas aktif atau tidak, itu adalah ranah Kementerian Agama. Namun, langkah ini jelas melanggar aturan," tegas Abdurrahman.


Ia juga menambahkan pihak yang menyatakan jemaah tidak ditelantarkan hanya berupaya menutupi fakta. "Ambil contoh, mana ada jemaah yang mengikuti rombongan tokoh agama justru ditelantarkan. Semua biasanya berangkat bersama-sama. Namun, dalam kasus ini, banyak jemaah yang suami-istri berpisah lokasi, bahkan ada yang masih di Bangkok saat yang lain sudah di Mekkah," tambahnya.

Abdurrahman juga memaparkan, uang yang diterima organisasi keagamaan tersebut senilai Rp26.500.000 per jemaah, sesuai dengan kwitansi yang dimilikinya. "Ini menjadi bukti masalah ini perlu diusut tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LBH Mitra Santri. "Kami akan meminta klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama, untuk menemukan akar permasalahan ini," jelas Faisol.

Ia menambahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, Komisi IV akan merekomendasikan Kementerian Agama untuk mencabut izin penyelenggaraan umrah PT tersebut. "Info sementara, sebanyak 32 jemaah terlantar di berbagai lokasi seperti Jakarta, Malaysia, Bangkok, dan Yordania," jelasnya.

Faisol juga mengungkapkan terdapat informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Mahabbah Fairuza Wisata pada tahun 2024, namun identitas pemilik baru belum diketahui.

"Kami akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," pungkas Faisol. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News